Jumat, 01 Januari 2016

Sistem Pemerintahan dan Demokrasi di Inggris

I. Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang dikemukakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka dan mengizinkan warga negaranya untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan keputusan dan dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (ekskutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (indepependen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.  Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

II. Sistem Pemerintahan di Inggris
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi: Presidensial, Parlementer, Semipresidensial, Komunis, Demokrasi liberal, liberal Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. 

Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraannya yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara. Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable yang artinya adalah suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan.

III. Berjalannya Sistem Demokrasi di Inggris
Sistem pemerintahan di Inggris didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi. Parlemen Inggris secara teknis terdiri The Crown (raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House of Commons (Majelis Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang disebut sebagai anggota parlemen. Oleh sebab itu, seluruh kekuasaan pemerintahan Inggris berasal dari tindakan  parlemen. Anggota kabinet, termasuk perdana menteri, merupakan anggota salah satu dari dua badan  parlemen ini, dan secara bersama-sama bertanggung jawab kepada House of Commons. House of Lords sendiri adalah mahkamah tertinggi dalam sistem hukum Inggris.

Di Inggris ada beberapa badan yang mempengaruhi sistem pemerintahan dan bagaimana berjalannya demokrasi di Inggris:
1. Badan Legislatif Inggris
Legislatif (parlemen) merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga ini lah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama. Tugas badan legislatif di antaranya adalah Membentuk peraturan atau undang-undang,  Menilai secara countinue rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet, Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri dan lagin sebagainya.

2. Badan Eksekutif Inggris
Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh ratu dan raja yang menjabat kepala negara dan perdana menteri yang menjabat kepala pemerintahan bersama kabinetnya. Kabinet di Inggris merupakan bagian dari Dewan Menteri (Privy Council), sebuah badan yang terdiri atas anggota kabinet yang bertindak sebagai dewan penasihat raja/ratu.
Tugas dari badan ini adalah Bertanggung jawab atas semua keputusan yang di buat kabinet kepada parlemen, Bertanggung jawab kepeda parlemen atas kinerja departemen mereka masing-masing, Memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar, dan lain sebagainya.

3. Badan Yudikatif Inggris
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh supreme court of judicature dan dewan pengadilan lain yang tunduk kepadanya. Dalam bidang kehakiman, kerajaan Inggris memakai sistem juri untuk menetapkan vonis. Juri berasal dari rakyat biasa yang bukan ahli hukum.
Tugas dari badan ini adalah Pengadil atas penyelewengan terhadap aturan-aturan, Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan lain sebagainya.

IV. Kesimpulan
Inggris adalah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraannya yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer yang dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Sistem pemerintahan di Inggris didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi. Parlemen Inggris secara teknis terdiri The Crown (raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House of Commons (Majelis Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang disebut sebagai anggota parlemen. Di Inggris mempunyai 3 badan yaitu badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang dapat mengatur segala kebijakan dan hukum yang ada di negara Inggris.

V. Referensi
https://carapedia.com/sistem_pemerintahan_inggris_info215.html
https://pknasyik.wordpress.com/2012/11/06/mengenal-sistem-pemerintahan-inggris/
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://www.scribd.com/doc/193651814/DEMOKRASI-INGGRIS#scribd
http://www.slideshare.net/