Jumat, 01 Januari 2016

Sistem Pemerintahan dan Demokrasi di Inggris

I. Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang dikemukakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka dan mengizinkan warga negaranya untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan keputusan dan dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (ekskutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (indepependen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.  Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

II. Sistem Pemerintahan di Inggris
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi: Presidensial, Parlementer, Semipresidensial, Komunis, Demokrasi liberal, liberal Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. 

Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraannya yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara. Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable yang artinya adalah suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan.

III. Berjalannya Sistem Demokrasi di Inggris
Sistem pemerintahan di Inggris didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi. Parlemen Inggris secara teknis terdiri The Crown (raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House of Commons (Majelis Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang disebut sebagai anggota parlemen. Oleh sebab itu, seluruh kekuasaan pemerintahan Inggris berasal dari tindakan  parlemen. Anggota kabinet, termasuk perdana menteri, merupakan anggota salah satu dari dua badan  parlemen ini, dan secara bersama-sama bertanggung jawab kepada House of Commons. House of Lords sendiri adalah mahkamah tertinggi dalam sistem hukum Inggris.

Di Inggris ada beberapa badan yang mempengaruhi sistem pemerintahan dan bagaimana berjalannya demokrasi di Inggris:
1. Badan Legislatif Inggris
Legislatif (parlemen) merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga ini lah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama. Tugas badan legislatif di antaranya adalah Membentuk peraturan atau undang-undang,  Menilai secara countinue rekan-rekan separtai yang duduk di kabinet, Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri dan lagin sebagainya.

2. Badan Eksekutif Inggris
Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh ratu dan raja yang menjabat kepala negara dan perdana menteri yang menjabat kepala pemerintahan bersama kabinetnya. Kabinet di Inggris merupakan bagian dari Dewan Menteri (Privy Council), sebuah badan yang terdiri atas anggota kabinet yang bertindak sebagai dewan penasihat raja/ratu.
Tugas dari badan ini adalah Bertanggung jawab atas semua keputusan yang di buat kabinet kepada parlemen, Bertanggung jawab kepeda parlemen atas kinerja departemen mereka masing-masing, Memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar, dan lain sebagainya.

3. Badan Yudikatif Inggris
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh supreme court of judicature dan dewan pengadilan lain yang tunduk kepadanya. Dalam bidang kehakiman, kerajaan Inggris memakai sistem juri untuk menetapkan vonis. Juri berasal dari rakyat biasa yang bukan ahli hukum.
Tugas dari badan ini adalah Pengadil atas penyelewengan terhadap aturan-aturan, Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan lain sebagainya.

IV. Kesimpulan
Inggris adalah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraannya yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer yang dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Sistem pemerintahan di Inggris didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi. Parlemen Inggris secara teknis terdiri The Crown (raja dan ratu), House of Lords (Majelis Tinggi), dan House of Commons (Majelis Rendah). Tetapi, yang lazim berfungsi hanyalah dua badan terakhir. Saat ini, bagian terbesar berasal dari House of Commons, anggota badan inilah yang disebut sebagai anggota parlemen. Di Inggris mempunyai 3 badan yaitu badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang dapat mengatur segala kebijakan dan hukum yang ada di negara Inggris.

V. Referensi
https://carapedia.com/sistem_pemerintahan_inggris_info215.html
https://pknasyik.wordpress.com/2012/11/06/mengenal-sistem-pemerintahan-inggris/
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://www.scribd.com/doc/193651814/DEMOKRASI-INGGRIS#scribd
http://www.slideshare.net/


Senin, 23 November 2015

Thanks God, Indonesia is Democratic

Demokrasi adalah berasal dari bahasa Yunani yang tepatnya adalah dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi pengertian demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Sejarah demokrasi itu sendiri yang pertama yaitu berasal dari Athena. Athena adalah negara-kota yang letaknya berada di Yunani. Dan adapun pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755)
Demokrasi di Indonesia sendiri mengalami banyak perubahan dari masa PraOrde lama sampai sekarang. Dari masa ke masa banyak perubahan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi  masa revolusi kemerdekaan, ini di tandai dengan Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan, baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun perkembangan demokrasi parlementer yakni demokrasi ini adalah perkembangan demokrasi yang ke 2 tahun 1950-1959. Pada tahun ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Setelahnya adalah Perkembangan demokrasi  terpimpin (1959-1965), karakteristiknya menggabungkan sistem kepartaian. Perkembangan demokrasi  pada masa Reformasi (1998 Sampai Sekarang), pada demokrasi ini diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan, dan diberlakunya system multipartai dalam pemilu tahun 1999. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, yaitu Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Senin, 29 Juni 2015

Hubungan Diplomatik USA dengan Eropa Pasca Containment Policy

Adanya perang dingin periode terjadinya ketegangan politik dan militer antara Dunia Barat, yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutu NATO-nya, dengan Dunia Komunis, yang dipimpin oleh Uni Soviet beserta sekutu negara-negara satelitnya. Peristiwa ini dimulai setelah keberhasilan Sekutu dalam mengalahkan Jerman Nazi di Perang Dunia II, yang kemudian menyisakan Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai dua negara adidaya di dunia dengan perbedaan ideologi, ekonomi, dan militer yang besar. Persaingan antara negara-negara besar menambah ketegangan situasi diplomasi di Eropa. Proses pemulihan pasca-perang di Eropa Barat difasilitasi oleh program Rencana Marshall Amerika Serikat, dan untuk menandinginya, Uni Soviet kemudian juga membentuk COMECON bersama sekutu Timurnya. Amerika Serikat membentuk aliansi militer NATO pada tahun 1949 (Friedman, 2007).

B. Pembahasan
Hubungan Amerika dengan Eropa di tandai dengan banyaknya peristiwa. Adanya perang Eropa mempunya 5 dampak yang buruk. Misalnya :
1. Kehancuran sistem ekonomi, politik dan industri Eropa (Poros Monarki).
2. Kemenangan 3 basis kekuatan utama Yahudi Eropa ada di Inggris dan Perancis terhadap Eropa (Poros Kapitalisme)
3. Revolusi Komunis oleh kelompok Yahudi Rusia (Poros Komunisme).
4. Benih kelahiran Fasis di Jerman, Italia dan Kekaisaran Jepang (Poros Fasisme).
5. Benih kelahiran Pan Islamisme di negara-negara Islam dari Pantai Utara Afrika, Timur Tengah hingga Hindia Belanda (Poros Islamisme).

Dapat di katakan bahwa Perang Dunia I menggantikan Kedigdayaan Monarki Eropa dengan Kapitalisme, Komunisme, Fasisme dan Islamisme (McMahon, 2003).

Alasan dasar mengapa Amerika Serikat melakukan politik containment adalah latar belakang ideologinya yang bertolak belakang dengan negara komunis.  Amerika yang menganut ideologi liberal. ada masa Perang Dingin bergulir, tentunya Amerika tidak pernah melepaskan pandangannya dari Asia Tenggara. Beberapa kali Amerika berusaha mengaplikasikan kebijakan containment policy-nya di kawasan tersebut. Southeast Asian Treaty Organization (SEATO) yang dibentuk pada tahun 1954 dan Association of Southeast Asia (ASA) pada tahun 1961 adalah beberapa contoh organisasi yang dalam bentukannya tidak lepas dari pengaruh dari Amerika Serikat. Dalam membangun kekuatannya, kedua negara hegemon tersebut tidak lagi menggunakan cara-cara keras ataupun intervensi yang menimbulkan kekacauan baru, melainkan dengan saling berusaha menjadi pemimpin dunia dengan kekuatan ekonomi yang mereka miliki. Strategi yang digunakan tidak lain dengan bantuan-bantuan ekonomi dan militer yang diberikan kepada negara lain terutama negara-negara yang baru merdeka. Dari segi politik, Amerika Serikat berusaha mengembangkan paham demokrasi kepada negara yang sedang berkembang dengan landasan agar terjaminnya hak-hak asasi manusia (Byrd, 2003)

AS berhasil membujuk negara-negara di Eropa Barat untuk menandatangani pendirian pakta pertahanan tersebut yang anggotanya terdiri atas Inggris, Irlandia, Islandia, Norwegiam Denmark, Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Portugal, Kanada dan AS sendiri. NATO merupakan sebuah organisasi intra-governemental dilatarbelakangi oleh 3 hal utama yakni “deterring Soviet expansionism, forbidding the revival of nationalist militarism in Europe through a strong North American presence on the continent, and encouraging European political integration.” (nato.int 2012). Tugas utama dari NATO adalah collective defense, crisis management dan cooperative security through partnerships. Dalam setiap gerakannya,  NATO mengutamakan keamanan bersama anggotanya sehingga dalam menjalankan aksinya peacekeeping merupakan agenda utama NATO (Rockwood, 1995). Berdirinya Pakta pertahanan oleh kedua negara tersebut membuat munculnya rasa curiga dan perlombaan dibidang persenjataan diantara kedua belah pihak.


C. Kesimpulan
Perang yang terjadi hampir memakan kurun waktu 6 tahun( 1939-1945) tersebut telah meluluhlantakkan negara-negara dikawasan Eropa baik wilayah barat maupun timur, tidak hanya merusak bangunan perang yang maha dahsyat tersebut juga telah menghancurkan negara-negara tersebut diberbagai sektor, mulai dari politik, ekonomi, hingga sektor sosialnya, maka tidak heran jika orang-orang dikala itu menyebut negara eropa sebagai negara yang sedang sakit, berbagai macam sumber daya telah dihabiskan untuk memenuhi ambisi masing-masing negara untuk berperang antara satu dengan yang lainnya. 

Sebagai kompetitor Amerika Serikat, Uni Soviet menyadari bahwa dengan keberadaan NATO akan mengancam posisi keamanan Soviet dan negara-negara yang tergabung dalam aliansi Blok Timur yang dipimpinya. Perkembangan yang terjadi di Eropa saat itu amatlah dinamis baik Amerika Serikat maupun Uni Soviet memiliki niat yang sama dalam melakukan pembangunan diEropa namun memiliki visi yang berbeda, yaitu dalam hal penanaman paham ideologi, dimana Amerika Serikat menginginkan Eropa yang liberal dan Uni Soviet menginginkan Eropa dengan paham komuisnya. Dengan berbeda ideologi kedua negara ini tetap bisa melakukan hubungan diplomatik dengan baik jika tidak ada ancaman dari luar.  (Prasodjo, 2013)


D. Referensi
Byrd, P. (2003). "Cold War (entire chapter)". In McLean, Iain; McMillan, Alistair. The concise Oxford dictionary of politics. Oxford University Press.

Friedman, N. (2007). The Fifty-Year War: Conflict and Strategy in the Cold War. Naval Institute Press.

http://elokizra-y-fisip10.web.unair.ac.id/artikel-Asia-Tenggara-ASEAN-Amerika-Serikat-Paska-perang-Dingin.html

https://esema1anyer.wordpress.com/

McMahon, R. (2003). The Cold War: A Very Short Introduction. Oxford University Press.

Prasodjo, H. (2013, April 7). Peran Marshall Plan Dalam Politik Pembendungan AS Terhadap Uni Soviet 

Pasca Perang Dunia II di Eropa. Retrieved 2015, from Ilmu Hubungan Internasional: http://haryo-prasodjo.blogspot.com/2013/04/peran-marshall-plan-dalam-politik.html

Rockwood, I. (1995). The Role of International Organization. Brown & Benchmark Publishers.